SuaraSoreang.id - Sebagai jenderal bintang dua, setelah resmi dipecat dari Polri, dikabarkan ferdy Sambo tak hanya akan tinggal diam.
Banyak analisis menyebutkan, jika Ferdy Sambo akan terus melakukan perlawanan.
Bahkan, dari kabar yang diterima, Ferdy Sambo akan menyerang Polri karena pemecatan secara tidak hormat pada dirinya ke PTUN.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto buka suara menanggapi kabar serangan Ferdy Sambo itu.
Menurutnya, jika Ferdy Sambo melakukan hal tersebut merupakan haknya sebagai warga negara Indonesia.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dikabarkan akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah digelarnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya.
Namun, Sidang Etik Banding Polri secara tegas menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terlebih hasil sidang yang digelar kemarin, justru memperkuat Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.
Keputusan itu memutuskan Ferdy Sambo dipecat dari Polri setelah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH di institusi kepolisian.
Baca Juga:Ferdy Sambo Diduga Punya 'Kakak Asuh' Senior di Polri yang Membantunya, Siapakah Dia?
Dari putusan itu, Bambang mengatakan jika Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN.
Ferdy Sambo akan menggugat kebijakan Polri, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal yang akan digugat, kemungkinan soal mekanisme pemecatan secara tidak hormatnya. Apakah sudah sesuai atau tidak.
"Problemnya (objek gugatan) apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," kata Bambang seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).
"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS (Ferdy Sambo) untuk mengulur waktu saja," ujarnya.
"Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," kata dia.
Sumber: Antara