SuaraSoreang.id - Siasat Ferdy Sambo untuk menggugat putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diduga hanya upayanya untuk mengulur waktu saja.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Menurut Bambang, Ferdy Sambo berpotensi untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik yang memberikan sanksi PDTH terhadapnya.
Objek yang menjadi gugatan Ferdy Sambo tersebut adalah kebijakan Polri, yang dalam hal ini adalah Surat Keputusan PDTH yang ditujukan kepadanya.
Baca Juga:Jajal Rumput Stadion GBLA, Timnas Indonesia Siap Lawan Curacao
Selanjutnya, Bambang menyebutkan bahwa apabila putusan terebut sudah benar, maka gugatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo tersebut dilakukannya sebagai upaya untuk mengulur waktu saja.
"Permasalahannya apakah mekanisme dalam PTDH sudah benar atau belum? Kalau sudah benar, artinya ini upaya FS (Ferdy Sambo) untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ucap Bambang.
Polri sudah memprediksi kemungkinan Ferdy Sambo ajukan gugatan ke PTUN
![Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan di hadapan media. [PMJ News]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/09/23/1-kadiv-humas-polri-irjen-pol-dedi-prasetyo-saat-memberikan-keterangan-di-hadapan-media.jpg)
Terkait kemungkinan Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN ini, sebelumnya sudah diprediksi oleh Polri.
Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaku bahwa Polri sudah siap menghadapi kemungkinan gugatan tersebut.
"Ya, (terkait gugatan Ferdy Sambo) tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/9/2022) lalu.
Baca Juga:Berbekal Pengalaman Timnas, Robi Darwis Siap untuk Dapat Kepercayaan Pelatih Persib
Menurut Dedi, upaya pengajuan gugatan tersebut memang sudah menjadi hak setiap warga negara, sehingga upaya hukum yang ditempuh oleh pihak Ferdy Sambo tersebut dianggapnya sebagai sesuatu hal yang wajar.
Dedi juga menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding merupakan putusan yang sudah bersifat final dan mengikat.
Maka dari itu, berdasarkan hasil sidang banding, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi Polri dan menjadi warga sipil biasa.
Selain itu, ia pun menegaskan bahwa Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) juga Divisi Hukum telah menjalankan mekanisme sidang etik banding sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undang-undang Polri.
Sehingga menurutnya, sangat minim celah untuk bisa digugat.
Terakhir, Dedi juga menyampaikan, bahwa surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan langsung diserahkan ke Presiden Jokowi.
Surat tersebut akan diberikan langsung ke Ferdy Sambo setelah sebelumnya melalui proses di internal Polri.
"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," ungkap Dedi.
"Proses administrasi dari Biro Wabprof juga sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," pungkasnya.
Sumber: Suara.com