SuaraSoreang.id-Resmi menjadi warga sipil biasa, surat pemecatan Ferdy Sambo resmi telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, dan dibenarkan oleh Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan.
Hersan menjelaskan bahwa surat pemecatan Ferdy Sambo telah ditandatangani Presiden Jokowi dan sudah kembali dikirim ke ASDM Polri.
"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan yang dikutip dari laman Antara pada Jumat 30 September 2022.
Baca Juga:Jelang Sidang Cerai dengan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Ucap Rasa Syukur
Pada 25 dan 26 Agustus 2022 lalu, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Meskipun telah melalui sidang pemecatan, Ferdy Sambo kembali mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.
Namun, upaya banding Ferdy Sambo juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.
Sebelum penandatangan surat pemecatan oleh Jokowi ini diproses, publik sempat dikabarkan bahwa pemecatan Ferdy Sambo akan langsung dipecat Presiden lewat Kepres.
Namun ternyata rencana itu urung dilakukan dan langsung dikonfirmasi oleh pihak Polri melalui Humas Polri.
Baca Juga:Mata Lesti Kejora sempat Lebam ulah Rizky Billar, Videonya kembali Viral
Selanjutnya Polri akan melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.
Selain itu Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022, di Bareskrim Polri.***
Sumber: antaranews.com