Scroll untuk membaca artikel
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 08:58 WIB

Dihadapan Para Jenderal, Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Tak lagi Anggota Polri

Ramdani
Dihadapan Para Jenderal, Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Tak lagi Anggota Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi pecat Ferdy Sambo dari Polri. (Suara.com/M Yasir)

SuaraSoreang.id-Usai pemecatan Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan Ferdy Sambo tidak lagi berstatus anggota Polri 

Status Ferdy Sambo yang bukan menjadi bagian Polri itu terhitung mulai hari Jumat 30 September 2022. 

Hal itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani berkas pemecatan Ferdy Sambo dari tubuh Polri.

"Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," ungkap Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:Pengendara yang Punya Moge Siap-siap, Ada Aturan SIM Baru dari Polri

Saat momen pengumuman pemecatan Ferdy Sambo itu Kapolri Listyo tampak didampingi sejumlah pejabat utama Polri. 

Sejumlah pejabat utama Polri itu tampak berjejer berdiri dibelakang Kapolri saat mengumumkan status pemecatan Ferdy Sambo.

Beberapa di antaranya terlihat Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Namun, dalam momen itu tidak terlihat Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko. 

Melainkan hanya terlihat wakil-wakilnya yakni Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan Wadankor Brimob Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni.

Baca Juga:Tidak Selalu Sial, Mitos Kejatuhan Cicak Bisa Pertanda Baik

Ferdy Sambo dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Dia sempat mengajukan banding, namun ditolak.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Berkas kelima tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI. 

Rencananya Polri akan melimpahkan berkas kelima tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Agung RI pada Senin 3 Oktober 2022.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo

"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi yang dikutip dari laman Suara Jakarta pada 1 Oktober 2022.***

Sumber: Suara Jakarta

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Berita

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda