SuaraSoreang.id - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Cs memasuki babak baru seiringan dengan sidang perdana yang digelar hari ini, Senin (17/10/2022).
Dalam sidang perdana ini, fakta baru terungkap dalam surat dakwaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Fakta yang terkuak itu menyatakan jika asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf membawa senjata di TKP Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tak seperti Bharada E, Ferdy Sambo, dan Bripka RR. Kuat Ma'ruf merupakan warga sipil yang tidak bisa membawa senjata api.
Baca Juga:SERAM! Kisah-kisah Horor Seputar Boneka Anak
Di TKP pun Kuat Ma'ruf membawa pisau dalam tas untuk berjaga-jaga dalam pembunuhan Brigadir J. Dia telah mengetahui jika Brigadir J akan dibunuh.
"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban dengan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban melakukan perlawanan," tulis dalam Surat Dakwaan seperti dikutip Suara.com.
Sekitar 17.12 WIB pada 8 Juli 2022, Kuat Ma'ruf disebut telah mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Pada saat itu, Ferdy Sambo memanggil Bripka RR dan Brigadir J untuk segera menghadap.
Tanpa ada kecurigaan apapun, Brigadir J segera menghadap Ferdy Sambo dengan didampingi Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:MISTERI! 3 Bukti Nyata Adanya Dunia Paralel dari Sang Penjelajah Waktu
Ketika di ruang tengah, mantan Kadiv Propam Polri itu didampingin Bharada E langsung meminta Brigadir J untuk jongkok dan menyerahkan diri.
Di posisi tersebut, Bharada E telah siap dengan pistolnya untuk mengeksekusi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Tak hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang membawa senjata, Kuat Ma'ruf pun masih membawa pisaunya dalam tas di lokasi kejadian.
"Saat itu saksi Kuat ma'ruf masih membawa pisau di dalam tas untuk berjaga-jaga apabila ada perlawanan dari korban."
![Kuat Maruf cengengesan [Foto: Hops.id]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2022/09/07/1-kuat-maruf-cengengesan.jpg)
Kuat Ma'ruf Kompori Putri Candrawathi
Usai Brigadir J dipanggil ke kamar Putri Candrawathi di Magelang, dalam petikan dakwaan itu dikatakan jika Kuat Ma'ruf memprovokasi istri Ferdy Sambo itu melapor pada suaminya.
Awalnya, Putri Candrawathi meminta Bripka RR untuk memanggil Brigadir J agar segera mengadap ke kamar pribadinya di Magelang.
Kemudian Brigadir J sempat menolak permintaan tersebut, namun Bripka RR berusaha dengan membujuknya.
Posisi di dalam kamar itu, Brigadir J duduk di lantai, sementara Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.
Tak lama setelah itu, Bripka RR meninggalkan keduanya di dalam kamar pribadi Putri Candrawathi.
"RR meninggalkan Putri Candrawathi dan korban Brgadir J berdua berada di dalam kamar pribadi Putri Cabdrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya," tulis dalam dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Setelah Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf mendesak Putri untuk melapor pada Ferdy Sambo.
“Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," ujar Kuat pada Putri.
Namun, entah apa yang dimaksud duri dalam rumah tangga itu. Kuat Ma'ruf dalam dakwaan ini diposisikan sebagai pihak yang belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
Sumber: Suara.com