SuaraSoreang.Com - Ratusan siswa SMP dan SMA di Ponorogo Jawa Timur hami diluar nikah, kejadian ini membuat para pelajar harus menikah di bawah umur.
Pada awal januari ada 7 pemohon untuk meminta dispensasi nikah, rata-rata pelajar berumur dibawah 19 tahun.
Para pelajar ini sudah hamil bahkan ada yang sudah melahirkan dan terpaksa harus menikah di bawah umur
Dalam UU NO 16 Tahun 2019 tentang pernikahan minimal usia menikah adalah 19 tahun, jika usia kurang harus mendapatkan putusan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Jumlah permohonan dispensasi pernikahan di Ponorogo pada tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, 2022 sebanyak 191 pemohon dan 2023 di minggu pertama ada 7 pemohon.
Baca Juga:Kisah Diah yang Hubungan dengan Adiknya Sendiri: Aku Takut Hamil De..
![Ilustrasi Pernikahan Dini [Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2023/01/12/1-whatsapp-image-2023-01-12-at-071301.jpeg)
Di minggu pertama Tahun 2023 sudah ada sebanyak 7 Pemohon dispensasi nikah siswa SMP dan SMA yang mayoritas sudah hamil duluan bahkan ada yang sudah melahirkan.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried membenarkan hal ini, " Pada awal tahun 2023 ini diawali dengan 7 perkara, dan semuanya saya kabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak karena hamil duluan bahkan sudah ada yang melahirkan" ucap Ruhana.
Kasus ini di picu karena pergaulan anak yang tidak di batasi dan minimnya perhatian dari orang tua.
Terungkap anak-anak di bawah umur ini berpacaran dan melakukan hubungan suami istri di hotel tempat wisata bahkan rumah saat orang tuanya saat bekerja.
Atas maraknya kasus ini, orang tua dihimbau untuk mengawasi pergaulan anak, dan menanamkan pelajaran agama dengan baik dan benar.
Baca Juga:Hasil DNA Keluar Ibunda Norma Risma Hamil Anak Rozy? Begini Penjelasannya
Hal ini merupakan contoh yang tidak benar, yang dapat mengakibatkan rusaknya generasi Indonesia kedepan.
Sumber : Tiktok ( akangsn3)