SuaraSoreang.id - Pengacara senior, Farhat Abbas murka dan ancam laporkan Bunda Corla usai melihat aksi wanita itu saat mengadakan konser beberapa waktu lalu.
Mantan suami Nia Daniati tersebut mengatakan bahwa ia resah dengan keviralan Bunda Corla yang saat ini menjadi salah satu idola masyarakat Indonesia.
Padahal menurut Farhat, wanita bernama lengkap Cynthia Corla Pricillia itu sangat tidak pantas diidolakan sebab perilakunya tidak ada yang bisa dicontoh.
Apalagi jika membicarakan tentang kesesuaiannya dengan Budaya Indonesia yang santun. Farhat menilai, sikap Bunda Corla tidak mencerminkan hal itu sama sekali.
Baca Juga:Sinopsis Daily Dose of Sunshine, Drakor Park Bo Young yang Bakal Tayang di Netflix!
Denga vulgar ia mengatakan bahwa Bunda Corla viral hanya karena tubuh seksinya, sehingga bisa menarik perhatian banyak orang, khususnya para laki-laki.
"Saya mau tanya, budaya apa yang bisa dicontoh dari orang itu (Bunda Corla)? Hanya budaya viral. Gara-gara lu liatin pantat kamu, susu kamu, itulah yang membuat orang nonton," ujar Farhat blak-blakan, Selasa (24/1/2023).
Farhat juga mengatakan bahwa bahaya dari pengaruh keviralan Bunda Corla yang diduga transgender bisa menjadi teladan yang kurang baik untuk masyarakat, apabila nanti ada yang meniru.
"Tapi di sini kita mengandung Indonesia, mengandung Pancasila. Bukan persatuan bencong-bencong atau persatuan LGBT yang bergabung untuk mempopulerkan dengan cara-cara seperti itu," katanya.
Ia selanjutnya menegaskan bahwa hanya memberi waktu terbatas kepada Bunda Corla untuk mengubah sikapnya dan meminta maaf, jika tidak maka akan ia laporkan.
Baca Juga:Bawa Pulang Satu Poin dari Markas Persis Solo, Pelatih Persikabo 1973 Tetap Bersyukur
Terkait hal itu, Firman Chandra selaku pakar hukum mengatakan bahwa pelaporan yang akan dilakukan oleh Farhat Abbas kepada Bunda Corla bisa melalui dua jalur.
Yakni pidana atau perdata, sesuai dengan upaya hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila pidana maka melalui pelaporan di kepolisian.
"Ada dugaan tindak-tindak pidana secara subjektif atau objektif. Mungkin dari penghinaannya, pencemaran nama baik atau kejahatan-kejahatan misalnya pencucian uang dsb. Silakan-silakan saja sepanjang ada alat bukti," jelas Firman.
Sementara itu, apabila dilaporkan secara perdata maka dengan cara langsung ajukan gugatan lewat pengadilan. Sehingga majelis hakimlah yang berhak menentukan dan menguji materi.
"Ada dugaan pelanggaran perdata tidak, ada dugaan pelanggaran pidana tidak. Nah di situ nanti yang membuktikan. Bukan pelapor, bukan terlapor. Tapi pihak aparat penegak hukum, sudah ada dugaan pelanggaran hukum nggak baik pidana atau perdata," ungkapnya lagi.(*)
Sumber: Youtube Cumicumi berjudul Identitas Bunda Corla Akhirnya Terbongkar! Nikita Mirzani & Farhat Abbas Kompak Siap Lapor Polisi