Bikin Geram! Banyak Orang Tuntut Ketua MPR dengan Petisi yang Diduga Menyimpan Awetan Kulit Harimau

Petisi yang di tanda tangani banyak orang untuk penindakan ketua MPR karena diduga menyimpan awetan kulit harimau di meja kerjanya.

Firgian Sukma Munggaran
Kamis, 09 Februari 2023 | 21:12 WIB
Bikin Geram! Banyak Orang Tuntut Ketua MPR dengan Petisi yang Diduga Menyimpan Awetan Kulit Harimau
Beredar foto penggunaan taplak meja diduga kulit harimau asli yang dimiliki Ketua MPR Bamsoet. (Imanuel R Matatula)

SuaraSoreang.id - Ratusan orang yang peduli dengan lingkungan dan lingkungan hidup menandatangani petisi yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menindak Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo.

Petisi ini muncul setelah beredar foto yang memperlihatkan meja dengan taplak kulit harimau di ruang kerja Bamsoet.

Taplak itu diduga terbuat dari kulit dan kepala harimau sumatera asli yang diawetkan, mengingat Bamsoet memiliki reputasi sebagai penggemar mengoleksi awetan satwa yang dilindungi.

Foto itu diketahui diambil saat Bamsoet dikunjungi oleh Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala Aceh, pada 6 Februari 2023.

Baca Juga:Tersangka Jual Beli Senjata Ilegal Anton Gobay Dekat dengan Lukas Enembe, Polri Bicara Informasi Intelijen

Pembuat petisi, Fendra Tryshanie, menyoroti ironi kunjungan tersebut. Aceh merupakan wilayah yang termasuk habitat alami harimau sumatera.

Namun, satwa ini sedang terancam punah, karena hampir tidak ada lagi di alam, hanya tersisa sekitar 600 ekor, karena sering diburu oleh pedagang pasar gelap untuk memanfaatkan bagian tubuh mereka.

Menanggapi tudingan ini, Bamsoet berdalih bahwa kulit dan kepala harimau tersebut adalah imitasi. “Taplak kulit harimau tersebut terbuat dari busa dan resin pahatan tangan, resin, wol, dan bulu imitasi, kulit kambing, kulit sapi, dan dilukis dengan tangan agar terlihat serealistis mungkin," ujar Bamsoet kepada Kumparan.

Namun, Fendra Tryshanie menyoroti bahwa akun Instagram FISIP Universitas Syiah Kuala pernah mengaku bahwa kulit tersebut asli dan berasal dari hibah kebun binatang.

Namun, beberapa saat kemudian akun tersebut mengklaim bahwa informasi tersebut salah.

Baca Juga:Sebulan Jadi Korban KDRT, Venna Melinda Masih Hindari Tempat Ramai

Dengan informasi yang bertentangan, petisi untuk meminta Kementerian LHK untuk turun tangan sangat masuk akal.

Harus diingat bahwa menyimpan satwa yang dilindungi, baik masih hidup maupun sudah mati, dilarang oleh UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat 2.

Ancaman hukumannya menurut Pasal 40 adalah penjara maksimal 5 tahun ditambah denda 100 juta rupiah.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak