Sudah Ketuk Palu, Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati, Simak Alasannya..

Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati

M - Candra
Senin, 13 Februari 2023 | 17:48 WIB
Sudah Ketuk Palu, Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati, Simak Alasannya..
terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang di PN Jaksel, brimob pengawalan Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)

Suarasoreang.id - Ferdy Sambo Resmi mendapat vonis hukuman mati.

Setelah berbulan-bulan lamanya kasus ini muncul dan membingungkan publik karena belum memasuki babak akhir, pada (13/02/2023) akhirnya hakim memberikan keputusan.

Dalam unggahan video sosial media @_bangmull dijelaskan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.

Dalam kasus ini hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, dan hakim sudah resmi memberikan hukuman mati.

Baca Juga:Prediksi Pakar Psikologi Forensik Soal Vonis Hakim Untuk Sambo, PC, dan Eliezer

Sidang Ferdy Sambo [Suara.com/Alfian Winanto]
Sidang Ferdy Sambo (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Dalam unggahan video tersebut dijelaskan bahwa hakim beralasan, bahwa ini adalah kasus yang kejam, karena telah menghilangkan nyawa ajudan yang telah setia membersamainya bertahun-tahun lamanya.

Untuk alasan pelecehan seksual tidak ada bukti yang benar-benar valid karena posisi Ferdy Sambo lebih berkuasa dibanding Alm. Brigadir Joshua yang khususnya hanya ajudan.

Tentunya hal ini berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman seumur hidup, sementara Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo Hukuman mati.


Sumber: Tiktok @_bangmull

Baca Juga:Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Hasilkan Penjara Seumur Hidup, Keluarga dan Netizen : Kecewa Berat

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak