SuaraSoreang.id - Final putusan Hakim Jaksa Pengadilan Jakarta Selatan menetapkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal ini memberi ruang kelegaan bagi keluarga Almarhum Brigadir J, tak hanya sampai disitu perjuangan keluarga Almarhum Brigadir J masih berlanjut dengan melaporkan kembali pihak Putri Candrawati atas tuduhan kehilangan barang.
Dilansir dari unggahan video sosial media @beritaplus62, tampak Kamarudin Simanjuntak menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan kehilangan.
Kamarudin Simanjuntak kembali melaporkan pihak Putri Candrawati atas tuduhan hilangnya beberapa barang milik Almarhum Brigadir Joshua.
Baca Juga:Kamarudin Simanjuntak Upayakan Pemulihan Nama Baik Brigadir Joshua
Diantara barang yang dimaksud adalah Atm, buku rekening, laptop, handphone dan beberapa pin yang dimiliki oleh Almarhum Brigadir Joshua.
"Laporan tentang kehilangan, apa namanya tu rekening, buku rekening, atm dari pada almarhum Joshua, supaya polisi membuat surat laporan kehilangan nanti bisa dibantu oleh pihak keluarga untuk mengurus hak-hak almarhum" ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Kamarudin menuturkan bahwa barang-barang tersebut diambil oleh pihak Putri Candrawati bersama Ricky Rizal.
Salah satu rekening yang dimaksud adalah rekening yang berisi uang 200 Juta.
"Rekening Bank B ini yang uangnya dicuri oleh nenek Putri bersama Ricky Rizal, demikian juga barang-barang lainnya seperti handphone laptop dan pin-pin yang dicuri oleh nenek Putri" ungkap Kamarudin Simanjuntak. (*)
Sumber: Tiktok @beritaplus62