SuaraSoreang.id - RKUHP resmi diberlakukan, begini tanggapan Kamarudin Simanjuntak sebagai pengacara Almarhum Brigadir Joshua dan selaku orang yang paham hukum.
Terkait pidana mati, dengan diberlakukannya RKUHP baru maka hukuman pidana mati akan dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tidak bisa langsung memutuskan dan menjatuhkan pidana mati.
Sontak hal ini juga mengundang tanda tanya publik mengenai RKUHP yang baru dan keterkaitan dengan kasus hukuman mati yang sudah dijatuhkan kepada terpidana Ferdy Sambo.
Dilansir dari unggahan video youtube @pagipagiambyar Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa RKUHP yang baru tidak akan berlaku untuk kasus Ferdy Sambo namun akan disosialisasikan 3 tahun kedepan.
Baca Juga:5 Alasan Bharada Richard Eliezer Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Kata Ketua Majelis Hakim
"Ini yang dikhawatirkan oleh rekan senior Hotman Paris, bahwa nanti akan terjadi perdagangan di lapas, karena untuk menentukan orang berlakuan baik adalah seberapa tebal doanya (Dorongan Amplop)" ungkap Kamarudin Simanjuntak.
Kamarudin menuturkan bahwa dengan diberlakukanya RKUHP ini akan membuka perdagangan di lapas, artinya hukuman seseorang bisa di sogok menggunakan amplop atah uang.
"Kalau uang mu kencang, kamu bisa bahwa kingkoi kesana, bawa ac, bawa segala fasilitas bintang lima, tapi kalau tak ada ada uang mu, kamu harus berbaring disana di cipinang" ungkap Kamarudin.
Kamarudin juga mengungkapkan efek dari RKUHP ini akan berdampak kepada kebebasan napi dalam menggunakan uang untuk membeli hukum.
Sosialiasi dari RKUHP ini berlaku 3 tahun kedepan, artinya belum berlaku dan akan berlaku pada tahun 2026 dan tidak akan berdampak pada vonis yang ditetapkan pada tahun 2023. (*)
Baca Juga:Kontras, Perbedaan Reaksi Hukuman Untuk Ferdy Sambo dan Bharada E Jadi Sorotan!
Sumber: Youtube TRANS TV Official