SuaraSoreang.id – Ratu Tisha resmi menjadi Wakil Ketua Umum 2 PSSI periode 2023-2027 seusai terpilih di Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada Kamis (16/2/2023).
Dalam kongres itu, Ratu Tisha awalnya tersisihkan pada pemilihan, sebab hanya mendapat 44 suara, terkalahkan oleh Yunus Nusi 63 suara, dan Zainudin Amali 66 suara.
Namun, Komite Pemilihan mengadakan pemilihan ulang, sebab terdapat peserta voter yang merasa nama yang telah dipilih oleh mereka tidak muncul di hasil pemilihan itu, termasuk nama Ratu Tisha.
Setelah pemilihan itu diulang, PSSI mengumumkan hasil pemilihan itu dengan Ratu Tisha 54 suara sebagai Wakil Ketua Umum 1 PSSI dan Yunus Nusi 53 sebagai Wakil Ketua Umum 2, sementara nama Zainudin Amali tersingkir.
Baca Juga:Gagal Dinikahi Raffi Ahmad, Yuni Shara Mengaku Kewalahan saat Jalani Hubungan
Namun tidak lama kemudian Yunus Nusi yang telah terpilih menjadi Wakil Ketua Umum 2 mengundurkan diri. Otomatis nama Zainudin Amali naik lagi untuk menggantikan Yunus Nusi.
Pada akhirnya PSSI resmi mengumumkan bahwa Zainudin Amali menjadi Wakil Ketua Umum 1 PSSI dan Ratu Tisha menjadi Wakil Ketua Umum 2 PSSI. Sontok hal tersebut banyak pihak penasaran, kenapa bisa seperti itu.
Dalam talkshow khusus yang diunggah oleh akun YouTube Najwa Shihab, Ratu Tisha menceritakan bagaimana hal itu bisa terjadi, dilihat pada Sabtu (18/2/2023).
“Jadi kalau menurut statuta PSSI, kalau gak salah di pasal 32 ayat 8, tapi harus dilihat lagi ya, di area pasal ketua umum ayat 8,” kata Ratu Tisha.
Tisha mengatakan bahwa penetapan wakil ketua umum 1 atau 2, itu dilihat dari bagaimana seseorang dalam melayani dan pengalaman dalam sepakbola.
Baca Juga:Kades Braja Sakti Buron Kasus Korupsi, Kapolres Lampung Timur Minta Menyerahkan Diri
“Itu disebutkan bahwa apabila terjadi sesuatu dengan ketua umum, itu yang akan menggantikan adalah wakil ketua umum yang paling lama melayani, dan paling lama berpengalaman dalam sepakbola,” lanjut Ratu Tisha menjelaskan prihal isi pasal itu.
Lalu Ratu Tisha mengatakan bahwa hal tersebut diukur dari CV yang diterima oleh komite pemilihan pada saat pendaftaran menjadi calon, jadi bukan berdasarkan suara.
“Itu diukurnya dari pada CV pada saat mendaftarkan di komite pemilihan pada saat pertama kali apply berkas, jadi bukan berdasarkan suara,” pungkas Ratu Tisha. (*JakaNoerFajar)
Sumber: YouTube/ Najwa Shihab