SuaraSoreang.id - Resmi ditahan di Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur, karena kasus penganiayaan David, Agnes Gracia Haryanto berupaya untuk meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui sebelumnya, Agnes Gracia terbukti sebagai salah satu pelaku yang mengakibatkan David Ozora dianiaya hingga koma oleh Mario Dandy dan Shane.
Peran Agnes Gracia dalam kasus yang menimpa David tersebut diantaranya turut serta dalam merencanakan penganiayaan.
Dengan modus ingin memberikan kartu pelajar. Agnes Gracia mengirim pesan WA kepada mantan kekasihnya, David agar bersedia keluar dari rumah temannya untuk menemui dirinya.
Baca Juga:Terungkap Riwayat Dennis Lim yang Terlahir Islam, namun Mualaf!
Diluar, tak hanya Agnes yang sudah menunggu, rupanya ada Mario Dandy dan Shane yang dengan perencanaan matang siap untuk menyiksa David.
Hal tersebut ditenggarai lantaran Mario Dandy emosi mengetahui kekasihnya, Agnes Gracia telah dilecehkan oleh David pada saat masih berpacaran.
Saat terjadi penganiayaan, Agnes Gracia malah dengan santainya menghisap rokok sambil menyaksikan David yang tengah disiksa oleh Mario Dandy dan Shane.
Hal lain yang memberatkan Agnes Gracia hingga ditahan adalah bukti rekaman CCTV di area penganiayaan dan riwayat telepon dirinya dengan Shane untuk menjebak David.
Dikutip dari Suara.com, Selasa (14/3/2023), permintaan perlindungan dari pihak Agnes Gracia, ditolak oleh LPSK lantaran siswi 15 tahun tersebut adalah pelaku kejahatan. (*)
Baca Juga:Perayaan Ulang Tahun ke-90 Persib Bandung, dari Doa Bersama hingga Donasi untuk Panti Asuhan
Sumber: Suara.com