SuaraSoreang.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora masih terus bergulir. Namun, kali ini perhatian tertuju pada AG, pacar dari Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
AG berusaha mencari perlindungan untuk dirinya setelah LPSK menolak permintaan perlindungan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.
LPSK merekomendasikan agar AG mencari perlindungan ke lembaga lainnya seperti Kemen-PPPA dan KPAI.
Diketahui, KPAI juga mempertimbangkan umur AG yang masih memenuhi kriteria untuk disebut ‘anak’ dalam memberikan fasilitas pendampingan.
Baca Juga:Tasyi Athasyia Ungkap Alasan Jago Masak Sampai Jadi Queen of Home Cooking, Ternyata Karena Ini
Dalam konteks kasus yang tengah berlangsung, AG perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan hukum, dan KPAI siap membantu jika dibutuhkan.
Namun, Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permintaan dari kuasa hukum AG mengenai perlindungan untuk kliennya.
“Belum, sampai hari ini (mengajukan perlindungan),” kata Arist, dikutip dari Youtube Intens Investigasi, (16/3/2023).
Selanjutnya Arist mengatakan bahwa KPAI siap memberikan perlindungan bagi AG apabila diperlukan.
Menurutnya, AG berhak dilindungi dan tidak boleh didiskriminasi meskipun berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga:Selamatkan Bayi yang Tidak Mau Dirawat Orang Tua, Warga Luwu Timur Malah Dipenjara
Arist menegaskan bahwa baik pelaku, saksi, maupun korban harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Kalau misalnya AG membutuhkan perlindungan, pendampingan dari kita, kita tidak boleh diskriminatif,” lanjutnya.
“Baik itu pelaku, saksi, korban, harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambah Arist. (*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi