SuaraSoreang.id – Tragedi Kemanusian Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, telah meninggalkan bekas yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Indonesia. Kejadian yang menewaskan 135 orang ini masih menyisakan tanda tanya besar mengenai tanggung jawab pelaku dan proses hukum yang berjalan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Hakim berpendapat bahwa gas air mata yang ditembakkan polisi tidak secara langsung menyebabkan kematian korban, melainkan didorong angin hingga mengarah ke tribun penonton.
Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut.
Baca Juga:Diancam akan Dibunuh, Netizen Tegur Nursyah Ibunda Indah Permatasari: Kelainan Jiwa
Menurut Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tanpa upaya untuk menahan diri, turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribun penonton, khususnya pada tribun 13.
"Turut diarahkan untuk mengejar penonton. Sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak," kata Uli seperti dikutip dari suara.com, Jumat, (17/3/2023).
Komnas HAM juga menegaskan bahwa para terdakwa sebenarnya memiliki kemampuan untuk mencegah dan menghentikan penembakan gas air mata, serta mengontrol situasi lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.
Putusan bebas bagi para terdakwa dinilai menimbulkan ketidakpuasan bagi keluarga korban dan masyarakat. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding demi keadilan bagi para korban dan keluarga korban.
“Agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban. Komnas HAM berharap putusan banding ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya," pungkas Uli. (*)
Baca Juga:Rekap All England 2023: Hanya Tiga Wakil Indonesia yang Tembus ke Semifinal
Sumber: suara.com