SuaraSoreang.id - Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum puasa seseorang yang mimpi basah di siang hari di bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut dijelaskan Ustadz Adi Hidayat lantaran masih banyak umat muslim khususnya laki-laki yang masih penasaran.
Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa jawaban yang ia sampaikan berdasarkan pada dalil Al-Quran dan hadist yang sahih.
Dilansir SuaraSoreang.id (23/03/2023) dari laman YouTube Sahabat Yamima, ustadz Adi Hidayat langsung memberikan penjelasan dengan jelas tentang dua hal yang membatalkan puasa.
Baca Juga:Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo Resmi Menikah di Paris, Video Ciumannya Ramai di Twitter
"Yang pertama adalah sengaja makan, minum atau berbagai hal yang semakna dengannya yang melahirkan energi, masuk lewat kerongkongan atau diluar jalur tertentu yang menghadirkan energi khusus," ungkapnya.
"Yang kedua adalah berhubungan yang terkait dengan syahwat, baik itu hubungan suami istri secara langsung atau barangkali melakukan tindakan yang dilarang, bermaksiat yang melahirkan syahwat," sambungnya.
Dari uraian di atas, Ustadz Adi Hidayat lantas menjelaskan bahwa jika seseorang mimpi basah saat tertidur di siang hari di bulan Ramadhan maka itu tidak membatalkan puasanya.
Sehingga, puasa seorang laki-laki yang mimpi basah saat tertidur di siang hari di bulan Ramadhan itu hukumnya tetap sah.
"Adapun kemudian kalau Anda bermimpi diluar puasa Anda, tidak pernah direncanakan, maka itu tidak membatalkan puasa," pungkas Ustadz Adi Hidayat.*
Baca Juga:Ikuti Imbauan Jokowi Larang Bukber, Pj Gubernur DKI: Ancaman Covid-19 Masih Ada