SuaraSoreang.id – Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa ia tidak akan melarikan diri ke luar negeri dan akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
Pada Jumat (24/3/2023), Rafael menjalani pemeriksaan ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mengenai kekayaannya.
Rafael sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Rabu (1/3/2023) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang memerlukan klarifikasi.
"Tidak benar kabar soal itu (pergi ke luar negeri). Saya (Rafael) selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya," ujar Rafael, dikutip dari Suara.com, Minggu (26/3/2023).
Baca Juga:Jelang Peluncuran Resmi, Bocoran Sertifikasi TKDN Realme 11 Pro 5G Beredar
Rafael mengemukakan keberatannya mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialamatkan padanya dalam keterangannya.
Dia memastikan bahwa selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatannya, serta mampu menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Rafael merasa bingung dengan penyelidikan yang dilakukan terhadap harta kekayaannya, karena menurutnya dia telah secara rutin melaporkan harta kekayaannya sejak tahun 2011.
Selanjutnya ia juga merasa telah beberapa kali memberikan klarifikasi tentang asal usul hartanya, baik kepada KPK pada tahun 2016 dan 2021 maupun Kejaksaan Agung pada tahun 2012.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengubah status kasus Rafael Alun Trisambodo dari penyelidikan menjadi penyidikan, terkait dengan dugaan kepemilikan harta yang tidak wajar.
Baca Juga:Link Nonton That Time I Got Reicarnated as a Slime Sub Indo HD Full 24 Episode, Klik di Sini!
Namun demikian, KPK belum memberikan penjelasan detail mengenai temuan apa yang menjadi dasar perubahan status kasus tersebut.
Sumber: Suara.com