SuaraSoreang.id – Ibadah puasa adalah ibadah yang wajib dijalankan oleh setiap muslim dan merupakan rukun Islam yang keempat.
Islam memberikan kemudahan kepada pemeluknya untuk boleh membatalkan puasanya apabila ada dalam beberapa kondisi.
Kondisi tersebut ialah apabila ia sakit dan bepergian jauh, maka ia boleh membatalkan puasanya dan harus menggantinya dengan qadha.
Kondisi kedua apabila kondisi orang tersebut tidak diberikan kemampuan untuk melaksanakan ibadah puasa tersebut dengan tinjauan medis.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah, Sholat dan Berbuka Puasa untuk Wilayah Soreang dan Sekitarnya, 27 Maret 2023
Kondisi kedua tersebut bisa saja berlaku kepada ibu yang sedang menyusui bisa juga tidak, tergantung bagaimana kondisi yang ia hadapi saat menyusui.
Dilansir dari akun instagram @bidanseruni (26/03/2023), inilah kondisi-kondisi yang membuat busui wajib membatalkan puasanya.
Ketika busui merasa pusing dan kecapean akibat menyusui dan urin si kecil berwarna kuning pekat.
Lalu, apabila si kecil ganti popok lebih sedikit dari biasanya, dan si kecil rewel dan terlihat tidak puas saat disusui, maka sang ibu boleh membatalkan puasanya.
Jadi jangan memaksakan melanjutkan puasa apabila menghadapi kondisi tersebut saat sedang menyusui. (*M-Candra)
Baca Juga:Simak 5 Rekomendasi Tempat untuk Berbuka Puasa Bersama di Bandung Berikut Ini
Sumber: Instagram/@bidanseruni