SuaraSoreang.id – Ibadah puasa merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim dan merupakan rukun islam yang keempat.
Islam menghendaki keringanan untuk membatalkan puasa kepada setiap mukallaf apabila ada dalam beberapa keadaan.
Keadaan tersebut diantaranya, pertama apabila sakit dan melakukan safar, maka ia boleh membatalkan puasanya dan harus menggantinya dengan qadha.
Kondisi kedua apabila kondisi orang tersebut tidak mampu untuk melaksanakan ibadah puasa tersebut dengan tinjauan medis.
Baca Juga:Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Ade Rai: Puasa Bisa Bikin Pintar!
Kondisi kedua tersebut dimungkinkan terjadi salah satunya kepada ibu hamil. Akan tetapi, ibu hamil tetap dikenai kewajiban untuk melaksanakan puasa apabila disertai dengan anjuran dokter.
Dilansir dari akun instagram @bidanseruni (26/03/2023), inilah kondisi-kondisi yang membuat bumil dibolehkan untuk tetap menjalankan puasanya.
Ibu hamil dibolehkan melaksanakan ibadah puasa apabila dalam kehamilan yang sehat dan normal apabila telah dinyatakan oleh dokter kandungannya.
Kondisi sehat dan normal pada kehamilan itu yang kaya gimana sih?
Kondisi kehamilan yang sehat dan normal ialah kondisi kehamilan yang tidak mengalami flek darah, tidak diabetes, tidak mual muntah, dan tidak ada indikasi medis yang berbahaya.
Kemudian disarankan juga untuk melaksanakan puasa di trimester kedua saja, tidak untuk trimester pertama dan ketiga.
Karena pada trimester kedua biasanya bumil sudah tidak mengalami mual-muntah, dan juga kondisi fisik sudah mulai membiak.
Kemudian kenapa tidak disarankan di trimester ketiga, karena dikhawatirkan terjadi hipoglikemi. (*)
Sumber: Instagram/@bidanseruni