SuaraSoreang.id – Ibadah puasa adalah salah satu kewajiban dari Allah Swt bagi setiap muslim juga sebagai rukun islam yang keempat.
Islam memberikan rukhshah untuk membatalkan puasa kepada setiap muslim apabila ia menghadapi beberapa keadaan.
Keadaan tersebut diantaranya, apabila sakit dan safar, maka ia boleh membatalkan puasanya dan wajib diganti dengan puasa qadha.
Kondisi kedua apabila kondisi orang tersebut tidak sanggup untuk berpuasa dengan disertai tinjauan medis.
Baca Juga:Ibu Hamil Boleh Puasa Saat Ramadhan? Perhatikan Catatan Medis Berikut
Ibu hamil boleh untuk melaksanakan puasa apabila dinyatakan kehamilannya sehat dan normal, serta telah mendapatkan izin dari dokter kandungan.
Selain itu, apabila ibu hamil melaksanakan puasa, maka harus tetap memperhatikan pola makannya selama berpuasa.
Dilansir dari akun instagram @bidanseruni (26/03/2023), inilah hal-hal yang perlu diperhatikan ibu hamil saat melaksanakan puasa.
Pertama, ibu hamil harus tetap makan tiga kali dalam sehari. Ini bisa dilakukan saat sahur, berbuka, dan satu kali di antara jam berbuka sampai sahur.
Kemudian, jangan dipaksakan juga untuk tetap melaksanakan puasa. Kalau bumil sudah merasakan mual, lemas, atau pusing, maka disarankan untuk langsung berbuka. (*M-Candra)
Sumber: instagram/@bidanseruni