SuaraSoreang.id - Putusan dakwaan terhadap Agnes Gracia Haryanto pelaku yang turut serta dalam penganiayaan David Ozora, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gadis berusia 15 tahun tersebut dijerat pasal berlapis lantaran perbuatannya yang turut merencanakan dan membiarkan penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
Salah satu Pasal yang menjerat Agnes Gracia adalah Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebelum sidang dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023), pihak keluarga Agnes Gracia berupaya untuk menempuh jalur damai dengan meminta maaf kepada David Ozora dan keluarganya.
Baca Juga:Demi Menjaga Kemurnian Konser Dewa 19, Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa
Namun, keluarga David Ozora dengan tegas menolak permintaan maaf tersebut.
"Ada unsur perencanaan dalam aksi tindak pidana itu. Jadi, tidak mungkin lah ada perdamaian atau pun maaf," kata Alto seperti dikutip dari Suara.com pada Rabu (29/3/2023).
Hal tersebut pun jelas berlaku bagi Mario Dandy dan juga Shane Lukas, yang terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kondisi terkini David pasca koma setelah dianiaya ketiga pelaku tersebut dikabarkan mulai membaik, meski masih dirawat intensif di ruang ICU.
Sumber: Suara.com
Baca Juga:Doa Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan 2023 Paling Lengkap dengan Latin dan Artinya