SuaraSoreang.id - Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo diketahui mulai mengundurkan diri dari pekerjaannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan RI usai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora hingga koma.
Mario Dandy yang kerap memamerkan harta dan kemewahan lainnya, membuat KPK menelusuri harta kekayaan yang dimiliki ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu PPATK menemukan bukti transaksi berjumlah fantastis, Rp500 miliar dari 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
Baca Juga:Jadwal Spain Masters 2023 dan Link Streaming Gratis
Setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan Rafael Alun Trisambodo rupanya terjerat dalam kasus dugaan gratifikasi hingga 12 tahun lamanya.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun Trisambodo) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali dikutip dari Suara.com pada Kamis (30/3/2023).
Tak hanya Rafael Alun Trisambodo, sang istri, Ernie Meikeu dan anak keduanya turut diperiksa KPK selama 12 jam.
Tak disangka, kini status tersangka tak hanya menimpa Mario Dandy namun juga turut disusul oleh sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. (*)
Sumber: Suara.com
Baca Juga:Jurus Maut Travel Naila Gaet dan Tipu Jemaah Umrah: Umbar Cashback hingga Libatkan Ustaz Lokal