SuaraSoreang.id - Mandi Junub merupakan sebuah bentuk pembersihan diri seseorang dalam menghilangkan hadast besar.
Hadast besar tersebut disebabkan, baik seusai melakukan hubungan suami istri atau selepas mengalami mimpi basah, maka disarankan untuk segera melakukan mandi junub agar ketika hendak melakukan ibadah tidak ada hambatan atau hadast besar yang mengharamkan.
Muncul pertanyaan, apakah diterima seseorang yang sedang menjalankan puasa tapi mandi junub dilakukan setelah sahur atau ba'da shubuh?
Dilansir dari kajian dakwah @medina dakwah, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai hukum dan solusinya dalam Islam.
Baca Juga:Lupa Mandi Junub sebelum Subuh, Sahkah Puasanya? Begini Kata Ustadz Abdul Somad
Seseorang yang melakukan mandi junub setelah subuh, namun sempat melakukan sahur tapi tertidur, sah atau tidak puasanya?
Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
Diceritakan ada seorang laki-laki datang menemui Nabi Muhammad SAW, apa kata beliau?
"Aku ketika bangun pagi dalam keadaan junub, atau belum mandi wajib. Dan saya mau berpuasa"
Rasulullah SAW menjawab "Aku juga pernah bangun pagi dalam keadaan junub, lalu aku mandi wajib dan aku berpuasa"
Baca Juga:Ungkap Posisi Seks Favoritnya, Nikita Mirzani: Kalau abis Lagi Berzina Mandi Junub Dulu
Namun laki-laki tersebut seperti tidak menerima dan merasa kurang puas lalu mengatakan "Ya Rasulullah, engkau tidak sama seperti kami, kau kan Nabi, Dosamu yang lalu dan yang akan datang sudah diampunkan oleh Allah SWT"
Lalu Nabi SAW menjawab dan menyampaikan bahwa "Aku orang yang paling takut dan tau kepada Allah"
Makna dari ucapan nabi tersebut adalah "Segerakan lah mandi, lalu tetap berpuasa" namun hal yang harus diingat adalah Junubnya itu sebelum Adzan Subuh.
Jika sebelum Adzan Subuh, seseorang melakukan hubungan suami-istri, lalu datang Adzan, maka lanjutkan puasanya.
Dan yang tidak diperbolehkan adalah setelah Adzan Subuh, seseorang tersebut baru melakukan hubungan suami istri, Naudzubillah.
Dapat disimpulkan melalui pendapat seluruh ulama yang telah menyepakati hal ini, bahwa orang yang junub ketika subuh itu puasanya sah, jika dia junub karena disebabkan oleh mimpi basah atau berhubungan suami istri, maka diperbolehkan untuk melanjutkan puasanya.
Sumber: Youtube Medina Dakwah