Waktu Terbaik Dikeluarkannya Zakat Fitrah, Buya Yahya: di Waktu Mendesak

Buya Yahya mengatakan dalam mazhab Imam SyafiI, zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai dari awal bulan Ramadhan, sebab sudah terpenuhi satu syaratnya yaitu memasuki bulan Ramadhan. Buya Yahya ungkapkan waktu terbaik saat mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebelum melaksanakan shalat hari raya.

Azahra Salsabila
Kamis, 20 April 2023 | 04:40 WIB
Waktu Terbaik Dikeluarkannya Zakat Fitrah, Buya Yahya: di Waktu Mendesak
Buya Yahya ungkapkan waktu terbaik saat mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebelum melaksanakan shalat hari raya. (YouTube/Al-Bahjah TV)

SUARA SOREANG - Menurut Buya Yahya, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah jika sudah terbukti di dalam dirinya terdapat dua hal, yang pertama menemui bulan Ramadhan, dan kemudian menemui hari raya Idul Fitri.

Dalam mazhab Imam Syafi’i, jika seorang muslim menemui bulan Ramadhan tapi tidak menemui hari raya atau sebaliknya, maka ia tak wajib mengekuarkan zakat fitrah.

Buya Yahya berikan contoh, jika ada seseorang yang menjalani bulan Ramadhan namun sebelum magrib di bulan Ramadhan ia meninggal dunia, dan ia tak sempat bertemu hari raya maka ia tak wajib mengeluarkan zakat.

Contoh sebaliknya, jika ada seorang bayi yang lahir setelah satu jam dari adzan magrib di hari terakhir Ramadhan, dan ia tak bertemu bulan Ramadhan, maka dirinya tak wajib zakat.

Baca Juga:Sekamar dengan Majikan, TKW Taiwan Ini Ungkap Pengalamannya saat Melayani di Malam Hari

“Atau ada bayi yang lahir setelah adzan magrib di hari Ramadhan terakhir, pas masuk malam takbir, satu jam setelah magrib ia lahir, bayi itu tidak bertemu bulan Ramadhan, maka tidak wajib keluarkan juga,” ucap Buya Yahya.

Lalu kapan waktu yang dianjurkan dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah?

Buya Yahya mengatakan dalam mazhab Imam Syafi’I, zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai dari awal bulan Ramadhan, sebab sudah terpenuhi satu syaratnya yaitu memasuki bulan Ramadhan.

Diperkenankan oleh para ulama bahwa seorang muslim bisa mengeluarkan zakat di sepanjang bulan Ramadhan. Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum pelaksanaan wajib zakat.

“Masalah hukum melaksanakan, hukumnya sudah jelas hukumnya wajib, melaksanakna dari awal Ramadhan itu hukumnya boleh,” ucap Buya Yahya.

Baca Juga:Ditanya Wartawan soal Intimidasi Orang Tua Tiktoker Bima Arya, Gubernur Lampung: Ya Tanya Saja Langsung, Kau Ini!

Lebih lanjut, Buya Yahya ungkapkan waktu terbaik saat mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebelum melaksanakan shalat hari raya. Di mana waktu tersebut adalah waktu mendesak bagi seorang fakir untuk menanti rezeki dari orang-orang kedepannya.

“Kemudian sunnahnya, membayar zakat fitrah itu sebelum kita melaksanakan shalat hari raya, karena waktu itu seorang fakir sedang menanti-nanti rizki dari orang-orang muslim sehingga keluarganya bisa bersenang-senang,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya juga jelaskan bahwa jika mengeluarkan zakat setelah shalat ied hukumnya makruh, dan jika terlambat sampai terbenamnya matahari, hukumnya dosa, keduanya tetap membayar atau mengqodo zakatnya.(*)

Sumber: YouTube/Al-Bahjah TV

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Leisure

Terkini

Tampilkan lebih banyak