SUARA SOREANG - Artis Venna Melinda ungkap rasa syukur atas hukuman yang dijatuhkan kepada Ferry Irawan.
Sebelumnya Ferry Irawan dilaporkan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Venna Melinda.
Hukuman penjara selam asatu tahun telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa (23/5/2023) lalu.
Venna Melinda selaku korban sekaligus pelapor kasus KDRT tersebut mengaku bersyukur dengan keputusan hakim.
Baca Juga:Erick Thohir Bicara Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia vs Argentina
Hal tersebut disampaikan oleh Venna saat diwawancarai dalam channel YouTube Intens Investigasi pada Selasa (23/5/2023) kemarin.
"Alhamdulillah KDRT kan sudah dinyatakan Feri dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas kdrt fisik dan psikis," ujar ibunda Verrel tersebut.
Meski Ferry divonis satu tahun penjara saja oleh hakim, Venna justru tidak banyak komentar.
Bagi Venna beratnya hukuman yang diterima oleh Ferry adalah kewenangan dari hakim itu sendiri.
"Jadi kalau aku sih untuk urusan vonis berapa lama aku sudah pasrahkan kepada hakim," lanjut Venna Melinda.
Baca Juga:Perusahaan Penyedia Solusi Pendidikan Berbasis Teknologi Ini Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka
Menurut pengakuan Venna, keputusan hakim bukanlah bagian dari kewenangannya.
Sehingga Venna hanya bisa menyerahkan beratnya hukuman yang diterima oleh Ferry kepada pihak penegak hukum.
Bagi Venna sendiri, keputusan satu tahun penjara untuk Ferry Irawan itu merupakan akhir dari proses pengaduan KDRT yang dialaminya.(*)