SUARA SOREANG - Rebecca Klopper tidak tinggal diam setelah video syur berdurasi 47 detik yang mirip dengannya tersebar luas.
Rebecca Klopper melaporkan akun Twitter yang menjadi penyebar video tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri.
Untuk membantunya dalam kasus ini, Rebecca melibatkan sejumlah pengacara, termasuk Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno.
Lewat kuasa hukumnya, Rebecca melakukan tindakan hukum dengan melaporkan akun Twitter yang menjadi penyebar video syur mirip dirinya karena merasa dirugikan.
Baca Juga:Erick Thohir Luruskan Kabar PSSI Depak Indra Sjafri dari Kursi Direktur Teknik
Langkah ini diambil oleh Rebecca untuk menunjukkan keputusannya dalam menangani masalah ini.
"Alasannya karena sudah sangat merugikan klien kami," ucap Sandy Arifin kepada media dikutip Jumat (26/5/2023)
Laporan yang diajukan oleh Rebecca Klopper sebagai pelapor juga telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri.
"Penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @/dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," lanjutnya.
Baca Juga:Analis Sebut Duet Prabowo-Erick Bakal Sulit Ditumbangkan Jika Dipasangkan di Pilpres 2024
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," tambah Ahmad Ramadhan.
Rebecca Klopper juga membawa bukti berupa tangkapan layar akun Twitter yang ia laporkan sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor, yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana di atas," lajutnya.
Disebutkan aaat ini, pihak penyidik sedang mendalami laporan yang diajukan oleh Rebecca Klopper.
"Laporan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak penyidik," tutur Ahmad Ramadhan. (*)