SUARA SOREANG - Teddy Minahasa resmi dijatuhkan sanksi oleh Polri, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan tersebut berhasil diputuskan atas dasar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan Sidang Komisi Kode Etik Polti tersebut berlangsung selama 13 jam 30 menit.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Ramadhan di Mabes Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri langsung dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada selaku ketua KKEP.
Sejumlah 13 saksi dan 1 orang ahli berhasil dihadirkan dalam persidangan. Tiga saksi diantaranya adalah Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Teddy Minahasa dengan hukum pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (*)
Sumber: suara.com
Baca Juga:Kementerian Anak Minta Polisi Usut Tuntas Pemerkosa Anak di Parigi Moutong, Pakai Perspektif Korban