SUARA SOREANG – Beredar sebuah kabar bahwa Inara Rusli tuntut royalty dalam gugatan cerainya terhadap Virgoun dengan nominal fantastis.
Tentu hal ini menjadi perhatian, karena baru kali ini ada sebuah kejadian seseorang menuntut royalty dalam gugatan percerainnya.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara. Dirinya mengatakan bahwa royalti adalah bisa termasuk kedalam harta bersama.
“Terkait dengan royalty ini memang berdasar undang-undang hak cipta tahun 2014, royalty adalah hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta,” ucap Arjana, dikutip (1/6/23).
Baca Juga:Dijuluki "Messi" Indonesia, 3 Pemain Ini Jadi Penonton saat Lionel Messi Asli Datang ke GBK
“Nah hak ekonomi ini kan berdasarkan teori hukum royalti adalah termasuk harta brsama jika salah satu pihak adalah pencipta suatu lagu,” tambahnya.
Arjana Bagaskara juga berharap kepada majelis hakim, agar tuntutan royalty dalam gugatan cerai Inara Rusli dapat dikabulkan.
“Memang ini hal baru di Indonesia dan baru pertama kali diajukan makannya kami ajukan juga dalam gugatan dan kami harap apa yang kami ajukan itu dapat dikabulkan oleh yang mulia majelis hakim,” pungkasnya.
Sebagaimana yang diketahui, bahwa Virgoun sebagai pencipta lagu seharusnya memiliki hak utuh atas lagu-lagu yang ia ciptakan. (*)
Sumber: TikTok/uptodateinfo
Baca Juga:Perdana,Pesawat Superjumbo Emirates Airbus A380 Mendarat Di Bali, Begini Penampakannya