SUARA SOREANG - Kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattiona, memberikan tanggapan terhadap tudingan yang dilontarkan oleh pihak Ari Wibowo mengenai adanya orang ketiga dalam perceraian mereka.
Petrus menegaskan bahwa pihaknya tidak ada keterlibatan orang ketiga dalam perceraian antara Inge dan Ari Wibowo.
Petrus mengatakan bahwa wajar jika Ari Wibowo mengklaim memiliki bukti atas dugaan adanya orang ketiga. Namun, Petrus memastikan tidak ada orang ketiga dalam perceraian tersebut.
Pihak Ari Wibowo diharapkan dapat membuktikan tudingannya terkait orang ketiga dengan menyediakan saksi yang dapat memberikan bukti yang sah.
Baca Juga:Kronologi Siswi SMP Dipolisikan Pemkot Jambi sampai Bikin Mahfud MD Geram
"Saya pastikan 100 persen tidak ada pihak ketiga, kalau pun memang ada, kita tunggu saja pembuktian," kata Petrus Bala Pattiona dikutip dari TikTok @keluargakecildijerman, Senin (5/6/2023).
Selanjutnya, Petrus juga menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan tanggapan terhadap isu-isu yang tidak memiliki bukti konkret.
Ia menekankan bahwa opini tanpa bukti hanyalah hoaks. Namun, jika pihak Ari Wibowo dapat menyajikan bukti yang kuat, maka hal tersebut akan menjadi bukti yang bagus dalam kasus tersebut.
"Saya enggak bisa menanggapi yang sifatnya isu ya, kecuali dia menghadirkan saksi di sidang. Kalau opini tanpa bukti, ya hoaks. Kalau ada bukti, baguslah," tambah Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menekankan bahwa Ari Wibowo harus membuktikan tudingan mengenai adanya orang ketiga dalam perceraian tersebut. Paling tidak, penggugat harus menyediakan saksi yang dapat memberikan bukti konkret dan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwajib.
"Minimal buktinya kalau Inge terbukti berzina atau apa, terus ada laporan pidananya, karena masih terikat perkawinan. Kalau tidak ada, apalagi saksi tidak ada, ya tidak bisa," jelasnya. (*)