SUARA SOREANG - Ari Wibowo berencana untuk menambahkan poin baru dalam gugatan cerainya terhadap Inge Anugrah.
Poin tersebut adalah adanya orang ketiga yang menjadi penyebab dia mengajukan gugatan cerai kepada Inge Anugerah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo, menyatakan bahwa mereka telah memiliki bukti terkait dugaan adanya orang ketiga.
"Ya betul. Penyebab utama kenapa cerai, karena ada pihak ketiga," ungkap Ricky Saragih dikutip Selasa (6/6/2023)
Menurut Ricky pihaknya telah memperoleh bukti, oleh karena itu akan menyertakan pihak ketiga dalam gugatan perubahan
Hal ini menanggapi penyangkalan dari pihak Inge mengenai adanya orang ketiga.
Ricky menegaskan bahwa mereka akan membuktikannya melalui gugatan baru.
Menurutnya setelah mediasi pada sidang sebelumya, pihak tergugat menyatakan bahwa tidak ada orang ketiga.
Oleh karena itu pihak Ari Wibowo kembali menegaskan dalam gugatan ini dan akan membuktikannya kata Ricky.
Baca Juga:Sikap Politik Jokowi Soal Capres 2024, Puan Maharani: Silakan Dicerna Sendiri
Dengan perubahan gugatan ini, Ricky menjelaskan bahwa mereka akan fokus pada poin hak asuh anak dan orang ketiga, yang menjadi alasan Ari memutuskan untuk bercerai dari Inge.
Pada sidang pembacaan gugatan tersebut, baik Ari maupun Inge Anugrah tidak hadir.
Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
"Enggak karena enggak diperlukan. Setelah hari ini sampai putusan yang bekerja kuasa hukum," ucap Ricky Saragih. (*)