SUARA SOREANG - Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan dalam jual beli iPhone yang melibatkan sepasang kembar bernama Rihana dan Rihani yang merugikan korban hingga mencapai Rp35 miliar.
Kejadian ini terbongkar ketika salah satu korban, yang diidentifikasi sebagai VF, mengungkapkan kerugian totalnya beserta beberapa reseller lain yang juga tertipu oleh sepasang kembar tersebut.
Dalam kasus ini, VF mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.
Awalnya, VF membeli iPhone pada tahun 2021 dan tertarik menjadi reseller karena adanya promosi dan keaslian produk.
Baca Juga:Andre Taulany Ungkap Sosok Paling Kocak di The Prediksi, Jahil Banget!
Ia membeli iPhone dari Rihana dan Rihani dengan sistem pre-order.
Selama beberapa waktu, transaksi berjalan lancar. Namun, pada November 2021, proses jual beli mulai mengalami masalah.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini," ungkap VF dalam keterangan pada pewarta dikutip Rabu (7/6/2023).
"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar," lanjutnya.
Disebutkan Pada bulan April 2022, Rihana dan Rihani mengumpulkan para reseller untuk membahas masalah tersebut dan menjanjikan pengembalian uang.
Baca Juga:Ajak Penggemar Percaya Diri, Taeyong NCT Rilis Mini Album Pertama 'SHALALA'
Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan.
Bahkan, pelaku malah mengancam akan melaporkan VF atas dugaan pencemaran nama baik karena memviralkan kasus penipuan ini.
"Terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian, yaitu di Kamis, 8 Juni 2023, dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," tambah VF.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan. Polisi telah memanggil Rihana dan Rihani untuk dimintai keterangan, namun keduanya tidak menghadiri panggilan polisi.
"Sudah tahap sidik, sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan," ujar Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, kepada pewarta.
Saat ini, keduanya sedang dalam daftar buruan polisi. Jika mereka ditemukan, polisi akan menjemput paksa keduanya untuk menjalani pemeriksaan. (*)